Mantan Bupati Mojokerto Paksa Dua Perusahaan Tower Bayar Fee Perijinan Rp 4,4 miliar

oleh -599 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/8).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam menerbitkan IPPR dan IMB.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada awal tahun 2015, Mustofa memerintahkan Suharso selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower di Mojokerto yang belum memiliki IPPR dan IMB untuk disegel. Dimana dari 22 tower itu, 11 tower diantaranya merupakan milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

Setelah melakukan penyegelan, Mustofa lantas memerintahkan Bambang Wahyuadi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) bahwa terkait perizinan dari tower dimaksud harus ada fee sebesar Rp 200 juta untuk setiap tower untuk Mustofa, dan fee tersebut diminta diserahkan kepada orang kepercayaan Mustofa, yakni Nano Santoso Hudiarto alias Nono. Itu artinya dari ke-22 tower tersebut total fee yang bakal diperoleh Mustofa adalah sebesar Rp 4,4 miliar.

Bambang pun menyampaikan kepada kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bahwa tower yang disegel itu karena perizinannya belum lengkap, dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku Bupati.

Demi mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, Kedua perusahaan telekomunikasi itu pun lantas mengikuti birokrasi yang dibuat oleh Mustofa.

Baca Juga :  Polisi Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulangan Gresik Naik ke Penyidikan

Namun dalam realisasinya PT Protelindo harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3,03 miliar, dan PT TBG sebesar Rp 2,75 miliar. Hal itu dikarenakan kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, dimana yang masing-masing perantara ikut mengambil fee.

Seperti PT TBG yang dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto, dan Moh. Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara bernama Ahmad Suhami, dan Subhan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan tersebut bersedia membayar fee,
pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower. Sebelum memberikan disposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya. Bambang mengatakan kepada Mustifa bahwa kedua perusahaan menyanggupi. Namun setelah memberikan paraf dan disposisi untuk ditindaklanjuti, Mustofa berpesan kepada Bambang agar fee secepatnya diminta.

Kedua perusahaan telekomunikasi itu pun membayar fee secara bertahap kepada para perantara, untuk diteruskan kepada Nono sesuai intruksi Mustofa. Total uang yang telah diterima oleh Mustofa dari dua perusahaan tersebut saat ditangkap KPK adalah Rp 2,75 miliar yang berasal dari PT protelindo, dan PT TBG.

“Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dlaam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Eva Yustiana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018).

Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Mustofa Kamal Pasa Minta 200 Juta Agar IPRR Ditandatangani

Selain kasus perizinan tower, Mustofa Kamal Pasa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikas selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa Kamal Pasa saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.