KILASJATIM.COM, GRESIK: Seorang pria yang disebut telah mencuri motor diamankan setelah korbannya berteriak kepada warga.
Pelaku adalah Nur Sholim (39), asal Kecamatan Soka, Kabupaten Kebumen. Sedangkan korbannya adalah Sukati (50), warga Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Korban mengetahui pelaku berada di SPBU Bunder Gresik dan memanggil warga untuk membantu mengamankannya.
Pelaku sempat dibawa ke balai desa dan warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku mencuri motor Honda Scoopy warna merah nopol W 6839 AW milik korban.
Pencurian terjadi setelah korban mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Motor milik korban itu telah dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. kj4