Maju Jalur Independen, Marzuki : Saya Dicurangi KPUD Pamekasan

oleh -1057 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan dari jalur independen Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar) mengaku dicurangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Menurut Marzuki proses tidak fair yang dilakukan KPUD Pamekasan adalah saat penghitungan jumlah fotokopi KTP sebagai syarat utama lolos atau tidaknya calon independen. Saat penghitungan KTP tersebut dimulai, KPUD hanya menghitung dua dari 15 kardus saja yang melibatkan saksi dari tim pemenangan Marzuki.

“Saat penghitungan itu, kami menurunkan delapan saksi. Tapi baru penghitungan dua kardus, KPUD minta istirahat untuk solat Subuh. Nanti saat penghitungan dilanjutkan, saksi akan dipanggil lagi untuk datang. Tapi ternyata, saat saksi dipanggil lagi penghitungan telah dilakukan semua tanpa melibatkan saksi,” ungkap Marzuki di Surabaya, Rabu (11/1/2018).

Marzuki menambahkan, KPUD Pamekasan memutuskan berdasarkan hasil verifikasi jumlah dukungan minimal KTP tidak memenuhi syarat. Padahal, dari 15 kardus yang dikirim ke KPUD, jumlah fotokopi KTP jumlahnya mencapai 56 ribu lebih. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah minimal yang harus dipenuhi calon independen Pamekasan sebanyak 51.055 KTP.

“Dengan kecurangan ini, kami pun melapor ke Panwaslu Pamekasan. Tapi antara Panwaslu dan KPU ini bersekongkol. Sebab delapan orang yang bergabung dalam komisioner KPUD dan Panwaslu itu satu pesantren, yang tak ingin pasangan Mahar lolos. Sebab sampai lolos bisa membahayakan,” ujarnya.

Tidak puas dengan penyelanggara Pemilu di Pamekasan, Marzuki dan tim lantas menempuh jalur hukum lewat PTUN. Namun dari hasil yang diumumkan hari ini justru hakim menolak pengaduan.

“Kami pun melakukan kasasi ke MA. Besok kami kirim surat kasasi ke MA. Kami diberikan waktu 20 hari untuk menunggu putusan MA. Apapun keputusan MA, kami siap melaksanakan. Kami hanya ingin mendapat keadilan dari kasus ini,” katanya.

Baca Juga :  Bentuk Tim Selam, Jasa Tirta l Gandeng Lanal Malang Uji Kesehatan dan Garjas Personelnya

Setelah mendapat putusan MA, lanjutnya, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum).

“Kami berjuang lewat jalur pidana, perdata dan DKPP. Perjuangan kami jelas, agar kami bisa menjadi salah satu peserta Pilkada 2018. Karena kami yakin kami berhak untuk lolos karena telah memenuhi persyaratan,” pungkasnya. Kj1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.