KILASJATIM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Dalam putusan sela (dismissal) yang dibacakan di gedung MK pada Selasa (4/2), gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, tidak diterima alias ditolak.
Dengan putusan tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan sah. Putusan MK bersifat final dan mengikat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa banyak dalil yang dikemukakan pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum. Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU Provinsi Jawa Timur. Kalaupun ditemukan anomali dalam Sirekap, selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi seperti yang didalilkan oleh pemohon. Begitu pula terkait dugaan manipulasi formulir C Hasil KWK hingga politisasi bantuan sosial, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, berdasarkan pleno penetapan perolehan suara oleh KPU Jawa Timur, pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara sah (8,67 persen). Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen), sementara pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans (Zahrul Azhar Asumta) memperoleh 6.743.095 suara sah (32,52 persen).
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di 36 kabupaten/kota. Adapun pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil memperoleh 308.293 suara. Sedangkan di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sementara Khofifah-Emil memperoleh 35.646 suara.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Khofifah-Emil dipastikan akan mengikuti pelantikan gelombang pertama yang dijadwalkan pada 20 Februari di Istana Negara. Pelantikan ini akan berlangsung bersamaan dengan para kepala daerah lain yang tidak memiliki sengketa di MK atau yang gugatannya tidak berlanjut. (den)