KILASJATIM.COM, SURABAYA – Baharuddin Riqiey mahasiswa orogram studi (Prodi) Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menyusun penelitian skripsi berjudul: Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Perspektif Konstitusionalisme. Menanggapi tentang kekosongan norma yang ada pada pemerintahan khususnya terkait masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada penelitian dibawah bimbingan Dosen Fakultas Hukum, Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., tersebut Bahar menjelaskan bahwa ia menyusunnya menggunakan perspektif berbeda dari penelitian yang lain, yakni melalui konsep konstitusionalisme. “Melalui penelitian ini, saya ingin memberikan perspektif yang berbeda mengenai pembatasan kekuasaan khususnya melalui konsep konstitusionalisme,” terang Bahar.
Selain itu, Bahar juga menjelaskan tujuannya melakukan penelitian ini untuk mencari kesesuaian terkait aturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. “Tujuan saya melakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui kesesuaian terkait dengan ketiadaan pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan prinsip konstitusionalisme dan menjelaskan urgensi diaturnya mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR dalam perspektif konstitusionalisme,” papar mahasiswa asal Kota Sidoarjo.
Bahar dari hasil penelitiannya itu, juga memaparkan tanggapannya terkait dampak negatif yang terjadi jika anggota DPR tidak memiliki pembatasan masa jabatan. “Menurut saya, para legislator yang tidak terbatas dalam masa jabatannya mungkin cenderung menjadi lebih korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka. Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik,” lanjut mahasiswa yang akan diwisuda tanggal 2 Maret 2024 tersebut.
Bahar menyampaikan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI. “MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” tutup alumni Madrasah Aliyah Negeri Surabaya.(tok)