KILASJATIM.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kecewa terhadap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena diduga terlibat kasus suap. Insiden ini dinilai menciderai komitmen para hakim seluruh Indonesia yang telah mendapatkan perhatian pemerintah terkait kenaikan upah dan tunjangan.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin,” kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia memastikan MA memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya. Terkait kepastian status hukum dan pemberhentian lanjutan, kata dia, menunggu adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA,” jelas dia.
Yanto menegaskan apabila dalam proses pengadilan membuktikan ketiga hakim bersalah dan melanggar tindak pidana, maka MA akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya dari jabatan secara tidak hormat.
Yanto mengungkapkan Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Ketiganya diduga menerima suap yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap. (bbs/sat)