LPS Sesuaikan TBP, Jaga Stabilitas dan Sinergi Antar Otoritas Jasa Keuangan

oleh -430 Dilihat

Rapat dewan komisioner (RDK)  dihasilkan rumusan LPS Evaluasi dan menyesuaikan TBP, Jaga Stabilitas dan Sinergi Antar Otoritas Jasa Keuangan, Senin (27/2/2023)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (27/2/2023) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,25 % pada bank umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.25 %. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, Sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter dan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang masih berlanjut.

“Serta antisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Februari 2023, Selasa (28/2/2023).

Disampaikan pula beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan yang tetap stabil di awal tahun 2023, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,93% pada periode Januari 2023. Sementara itu, tingkat likuiditas juga relatif memadai dengan rasio AL/NCD di level 129,64% dan AL/DPK sebesar 29,13%.

Baca Juga :  Tak Mampu Tutup Defisit, OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan terus meningkat. Pada Januari 2023, secara yoy kredit perbankan tumbuh sebesar 10,53% diikuti dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,03% secara yoy. Kredit perbankan ini tumbuh secara konsisten di atas 10% sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat.
Pemulihan kinerja intermediasi saat ini juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan risiko kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Januari 2023 berada pada level yang terkendali sebesar 2,59%. Hal tersebut diikuti dengan rasio loan at risk yang terus menurun ke level 14,52%.

Lebih jauh Purbaya menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 17 bps menjadi 3,12% pada periode 24 Januari hingga 20 Februari 2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap terus merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, respon antar kelompok bank cenderung bervariasi dipengaruhi faktor likuiditas dan kecepatan ekspansi kredit,” jelasnya.

Sementara itu SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 10 bps menjadi sebesar 1,58% jika dibandingkan periode Januari 2023.

“Kenaikan SBP valas ini terus berlanjut sejalan dengan arah kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat meski dengan laju kenaikan akan cenderung lebih kecil,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Baca Juga :  LPS dan MA Serius  Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Kepada Nasabah

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya dalam paparannya..(nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.