LPS  Ingatkan Nasabah Jangan  Panik  Semua Dana Bank Aman dan Dijamin

oleh -587 Dilihat
oppo_2

Bambang S. Hidayat  Kepala Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya disela temu media di Kota Surabaya. (kilasjatim.com/ nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan mengingatkan kepada nasabah bank agar tidak panik hingga dengan gegabah menarik dananya lantaran memdengar isu yang tidak kelas. Karena tindakan tersebut akan merugikan nasabah sendiri.

 Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto menegaskan bahwa seluruh bank beroperasi secara resmi di Indonesia menjadi bagian dari penjaminan LPS.  Itu termasuk bank BUMN, swasta, daerah, serta BPR/BPRS, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercakup dalam program penjaminan LPS.

“LPS bersama regulator lainnya, yaitu OJK, BI dan Pemerintah senantiasa menjaga stabilitas sistem perbankan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, “ tegas  Jimmy.

Sebagaimana diketahui dunia media sosial (medsos) belakangan ini marak adanya tagar penarikan dana besar-besaran dari sejumlah bank BUMN yang viral terkait pembentukan dan rencana dioperasikannya Danantara.

Padahal Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. Tabungan masyarakat tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.

Menurut Jimmy program penjaminan simpanan  adalah amanat dari Undang-Undang yang dilaksanakan oleh LPS untuk memberikan rasa aman kepada semua nasabah bank di Indonesia. Program penjaminan simpanan oleh LPS bukanlah kebijakan insidental, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

“Program ini dirancang memberikan rasa aman kepada nasabah, mencegah kepanikan massal (bank run) saat krisis dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” ujarnya.

Bambang S. Hidayat  Kepala Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya disela temu media di Kota Surabaya menambahkan LPS tidak bekerja sendirian untuk menjaga stabilitas ekonomi dan perbankan di Indonesia. Dalam menjalankan mandatnya, LPS berkoordinasi dengan tiga regulator utama yakni OJK, Bank Indonesia (BI), dan Pemerintah.

Baca Juga :  LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia   

“Sinergi ini bertujuan memastikan sistem perbankan tetap stabil, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Bambang.

Peran OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, OJK memastikan bank menjalankan operasional sesuai regulasi, termasuk kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah. Peran Bank Indonesia fokus pada kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Peran pemerintah memberikan payung hukum dan kebijakan makro yang sejalan dengan tujuan stabilitas keuangan.

“Kolaborasi ini membentuk ekosistem yang robust, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka,” jelas Bambang seraya menambahkan, setiap dana nasabah di bank konvensional/syariah/BPRS dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar.

“Selama bank tersebut masih tercatat sebagai peserta LPS, tidak perlu menarik dana secara gegabah hanya karena isu tidak jelas dan justru bisa merugikan nasabah sendiri,” papar  Bambang.

Tentang tambahan mandat LPS menjamin polis asuransi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bambang menambahkan saat ini sedang dalam proses secara bertahap, termasuk edukasi kepada masyarakat.

“Dan baru tahun 2028 nanti mandat tersebut dijalankan. Namun demikian, sudah ada nasabah yang mengadu ke LPS terkait tidak terbayarnya polis mereka karena perusahaan asuransinya tutup. Ini jadi bukti bahwa masyarakat sudah mulai paham bahwasanya polis asuransi nantinya juga akan dijamin sesuai ketentuan yang ditetapkan.”

Dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.

Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.