LPS Imbau Nasabah Taati Syarat Penjaminan, Lebih Cermat Tawaran Cash Back Dari Bank

oleh -739 Dilihat

 

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS dalam paparan kinerja LPS kepada media di Surabaya Selasa (29/03/2022)

KILASJATIM.COM, Surabaya –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS, sekaligus meyakinkan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS secara tegas meminta agar
nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari bank yang bersangkutan. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS, kami mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS,” ujar Dimas dalam kesempatan bertemu dengan media di Surabaya , Selasa (29/03/2022).

LPS saat ini gencar sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet).

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencapai Rp2,084 triliun berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022.

Baca Juga :  Menjangkau Nasabah Milenial, Bank Jatim Buka Kantor Kas di Pusat Perbelanjaan

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.000 rekening. Terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,62 persen, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Saat ini LPS tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dari 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang telah dilikuidasi sejak Juli – September 2021. Total sejak 2005 hingga Februari 2022 terdapat sebanyak 12 BPR di Jatim yang dilikuidasi, jumlah tersebut bertambah 3 BPR dibandingkan kondisi pada Februari 2021 yang hanya berjumlah 9 BPR.

“Sebanyak 3 BPR itu yang terbaru sejak tahun lalu itu ada di Sidoarjo, Ngawi dan Jember yang masih dalam proses penyelesaian. Tutupnya BPR ini paling banyak disebabkan karena tata kelola yang kurang baik,” jelasnya.

Dari total 12 BPR yang telah berstatus Cabut Izin Usaha (CIU) memiliki total simpanan sebanyak Rp130,42 triliun, dengan jumlah rekening sebanyak 36.216.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak Rp117,07 miliar (89,77 persen) simpanan yang layak bayar dari 32.591 rekening. Sedangkan simpanan yang tidak layak bayar Rp13,35 miliar (10,23 persen) dari jumlah 3.625 rekening.

“Simpanan nasabah yang tidak layak bayar ini dikarena beberapa faktor yakni bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang menyumbang sekitar 49,62 persen dari total tidak layak bayar, kemudian karena tidak ada aliran dana masuk 21,84 persen, dan bank tidak sehat 28,54 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan UMKM, BCA Dukung Program Karya Kreatif Indonesia

Adapun ke-12 BPR yang telah dilikuidasi itu di antaranya adalah BPR Iswara Artha, BPR Syariah Al Hidayah, BPR Kudamas Sentosa, BPR Artha Dharma, BPR Dhasatra Artha Sempurna, BPR Tri Harta Indah, BPRS Jabal Tsur, BPR Pancadana, Koperasi BPR Tawang Alun, serta 3 BPR CIU terbaru yakni BPR Sumber Usahawan Bersama di Sidoarjo (Juli 2021), BPR Utomo Widodo di Ngawi (Agustus 2021) dan BPRS Asri Madani Nusantara di Jember (September 2021).

Untuk BPR Sumber Usahawan ini total simpanan layak bayarnya Rp7 miliar dengan jumlah nasabah 17 rekening, lalu BPR Utomo Wibowo Rp28,3 miliar dengan 10.200 rekening, dan BPRS Asri Madani ada Rp16,1 miliar dengan 2.152 rekening,” tegas Dimas.

Per Januari 2022, jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara 444.162.727 rekening. Prosentase tersebut sejalan dengan UU No.24 Tahun 2004 yang mengamatkan LPS untuk menjamin setidak-tidaknya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpanan di industri perbankan. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.