KILASJATIM.COM, Surabaya – Penghuni Apartemen Bale Hinggil wadul anggota DPRD karena alami pemutusan aliran listrik dan air bersih yang diduga dilakukan pengelola.
Dalam paparannya, warga Apartemen Bale Hinggil mengaku bahwa 25 unit hunian telah mengalami pemutusan fasilitas dasar berupa aliran air bersih dan arus listrik. “Bagi kami, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar penghuni,” kata salah satu penghuni unit Bale Hinggil di Rapat Dengar Pendapat (RPD) di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (9/4/2025).
Menanggapi aduan penghuni unit aprtemen Bale Hinggil, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti persoalan mendasar lainnya yaitu soal transparansi pengelolaan dana dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ternyata belum dibayarkan ke Pemkot Surabaya meski dana telah ditarik dari warga.
“Tunggakan PBB mencapai Rp. 7 Miliar. Warga sudah membayar, tapi tidak disetorkan. Ini jelas masalah besar,” ujarnya.
Menurut Eri, akar persoalan bukan karena warga menolak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), melainkan karena mereka menuntut transparansi dalam laporan keuangan yang hingga kini belum pernah diaudit.
“Permasalahannya bukan warga tak mau bayar IPL, tapi laporan keuangannya tak transparan. Bahkan, sertifikat hak milik (SHM) juga tak diberikan meskipun unit sudah lunas,” jelas Eri.
Sementara itu dari pihak pengelola, Oki Mochtar selaku Building Manager Bale Hinggil dari PT Tata Kelola Sarana (TKS), mengungkapkan bahwa keputusan pemutusan fasilitas dilakukan berdasarkan arahan direksi.
“Saya akan sampaikan hasil RDP ini ke direktur kami, Pak Aldo. Nanti keputusan akhir, apakah akan dinyalakan kembali atau tidak, tergantung pimpinan,” ujar Oki.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemutusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan surat peringatan (SP1 hingga SP3) dan somasi hukum.
Ia menyebut pengelola telah memberi kelonggaran sejak 2021, namun sebagian warga tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mencicil tunggakan.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Agung Pamardi, warga penghuni yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC), yang mengungkapkan bahwa sebagian unit yang telah diputus aliran listrik dan air sebenarnya sudah melunasi kewajibannya.
“Dari 25 unit yang dimatikan, semuanya sudah melunasi. Jadi ini sudah menyentuh pelanggaran hukum,” tegasnya.
RPD yang berlangsung sekitar 2 jam masih belum menemui titik temu membuat DPRD Surabaya akan terus mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan dan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku. (cit)