Listrik 3.500 VA, Pelanggan Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Secara Bersamaan Tanpa Listrik “Ngetrip”

oleh -519 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.

Dengan daya sebesar itu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Jangan kawatir, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal. Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.

“Selain televisi, AC dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, _magic jar, microwave_ sampai dengan _water heater._

Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan,” ujar Gregorius.

Upaya menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga :  PLN Amankan Listrik di Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,  Kerahkan 4.782 Personel 

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah _adjustment,_ di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” pungkas Darmawan. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.