Lima Orang Penganiaya Pedagang hingga Tewas di Gresik Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -360 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Lima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang penjual nanas di Pasar Gadung, Kecamatan Driyorejo ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.

Kelima pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Dian (18), warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo; Andrian (22), warga Kabupaten Lamongan.

Kemudian Aliev Khan Efendi (19), warga Desa Mojosarirejo, Driyorejo; Anton (18), warga NTT tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD) dan Ahmad (29), warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo.

“Lima orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Gresik,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan itu kesemuanya merupakan anggota salah satu perguruan silat.

“Satu tersangka yang berumur 29 tahun merupakan otak penganiayaan terhadap korban. Sementara empat tersangka lainnya ikut memukuli korban,” jelasnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih kabur (DPO).

“Untuk dua pelaku masih belum. Kamk masih melakukan pencarian untuk dua pelaku yang masih kabur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eko Bayu Asmoro (21), warga Desa Sumberojo, Kecamatan Malo, Bojonegoro pedagang buah nanas tewas di Pasar Gadung.

Penganiayaan dilakukan oleh tujuh pelaku karena korban mengenakan baju perguruan silat. Korban dianiaya berulang kali hingga mengalami pendarahan di otak hingga tewas. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Barang Bukti Jaring Trawl Nelayan dari Operasi Satpolairud Dimusnahkan dan Dibakar

No More Posts Available.

No more pages to load.