Lembaga Penjamin Simpanan Gencar Sosialisasi, Bank Harus Transparan ke Nasabah

oleh -657 Dilihat

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (tengah)  dalam paparannya di acara workshop dengan media se Jaw Timur di Surabaya, Kamis (6/10/2022) (kilasjatin.com/Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar mensosialisasikan peran dan fungsinya mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004. Selain itu LPS juga minta kepada pihak bank agar transparan kepada nasabah terkait besaran bunga yang diberikan sekaligus konsekwensinya .

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, lingkup kerja LPS tidak hanya sebagai penjamin simpanan (pay box) namun juga sebagai early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.

“Seiring dengan dinamika saat ini peran dan fungsi LPS makin strategis dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK,” jelas Dimas di acara workshop dengan media di Surabaya, Kamis (6/10/2022).

Ditambahkan, semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan.

Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), total bank sebanyak 1.725 dengan rincian 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah).

Dalam hal ini, LPS mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T.

Baca Juga :  LPS Umumkan Struktur Organisasi Baru, Mengemban Amanat UUP2SK

“3T pertama yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, kedua Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” imbuhnya.

LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, atau sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.

LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998, pada krisis tahun 1997/1998.

“Sebelum ada LPS, pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan, namun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” pungkasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.