KILASJATIM.COM, Surabaya – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan kritik keras kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo atas belum rampungnya proses amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong, Surabaya. Ia menyebut Pelindo terus menunda penyelesaian meski berbagai pihak telah berkali-kali memfasilitasi percepatan proses tersebut.
“Kami merasa dibohongi. Setiap kali pertemuan, selalu ada janji baru, tapi kemudian tidak ada progres di lapangan,” tegas LaNyalla dalam rapat koordinasi di Kantor DPD RI Jawa Timur, Senin (20/10/2025). Rapat itu turut dihadiri perwakilan kementerian, pemerintah daerah, dan jajaran direksi Pelindo.
LaNyalla menilai lambannya proses amandemen konsesi ini menghambat pengembangan kawasan pelabuhan strategis di Jawa Timur. Padahal, Teluk Lamong digadang menjadi simpul utama logistik nasional yang mampu mengurai kepadatan Pelabuhan Tanjung Perak serta membuka akses industri baru di Gresik dan sekitarnya.
“DPD RI menerima banyak aspirasi dari Pemprov Jatim dan pelaku usaha pelabuhan. Mereka berharap Teluk Lamong bisa segera berkembang sesuai rencana. Tapi faktanya, Pelindo justru lambat menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat sejak lama,” lanjut LaNyalla.
Menurut LaNyalla, DPD RI telah memfasilitasi berbagai pertemuan sejak tahun 2021 untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Pemprov Jatim, dan Pelindo terkait pembagian lahan dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
“Pada 17 September 2021, semua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kendala perjanjian konsesi. Pemprov juga sudah merevisi IPR sesuai dasar hukum baru,” jelasnya.
Dalam kesepakatan itu, lahan seluas 386 hektare dibagi: 140 hektare untuk Pelindo, sisanya untuk BUMD PT BMJ serta mitra swasta PT TBM dan PT ANS. Namun hingga kini, amandemen konsesi belum juga diselesaikan oleh Pelindo, meskipun surat perintah percepatan telah dikeluarkan sejak Juli 2022 oleh Dirjen Perhubungan Laut.
“Surat dari Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 16 Agustus 2023 bahkan sudah meminta Pelindo menyusun kajian kelayakan konsesi untuk dinilai oleh BPKP. Tapi belum juga ada tindak lanjut nyata,” kata LaNyalla.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Eksekutif 3 PT Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan review kajian amandemen konsesi. Ia menekankan bahwa proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan pemegang saham.
“Pelindo mendukung penuh pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong. Kami sedang mereview tiga dokumen dari Kepala Otoritas Pelabuhan dan terus berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut serta para pemegang saham,” ujar Daru.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, memastikan kementeriannya mendukung percepatan evaluasi perjanjian konsesi. Ia menyatakan Menteri Perhubungan telah menginstruksikan agar nilai konsesi dan bagi hasil pelabuhan ditingkatkan demi memperkuat tata kelola keuangan negara.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, turut menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengirim surat resmi ke Kementerian BUMN untuk mendorong percepatan. “Kami sudah sesuaikan IPR sesuai kesepakatan. Tinggal menunggu langkah konkret dari Pelindo,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abul Chair, juga menyoroti pentingnya percepatan amandemen. Menurutnya, hal ini akan membuka peluang besar bagi investasi di sektor maritim.
Senada, Direktur BUMD PT BMJ, Erlangga Satriagung, mengungkapkan bahwa pembahasan konsesi Teluk Lamong telah berlangsung sejak 2012 dan semua kesepakatan hukum sudah diselesaikan.
“Tidak ada pelanggaran hukum. Saat Pak Dahlan Iskan menjabat, pembagian konsesi lahan sudah diatur dan disepakati,” jelasnya. Ia menambahkan, konsesi seluas 386 hektare seharusnya telah dikembalikan menjadi 140 hektare untuk Pelindo, sesuai kesepakatan terakhir.
Erlangga menegaskan pihaknya tidak ingin mengurangi hak Pelindo, namun ingin memastikan tata kelola pelabuhan strategis berjalan sesuai aturan dan mendukung investasi daerah.
“Kalau amandemen ini selesai, semua pihak bisa bekerja. Tapi kalau terus ditunda, justru Pelindo yang merugikan mitra dan menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” pungkasnya.(ara)









