Lalai, Restoran di Malang Rugi Rp 40 juta, Sistem Grab Rawan Orderan Fiktif 

oleh -700 Dilihat

Ancaman UU ITE bisa menjerat aplikator jasa layanan transportasi online jika ada unsur kesengajaan atau lalai dengan melakukan pembiaran orderan fiktif dan merugikan mitra kerja.

 

MALANG, kilasjatim.com: –
Aplikator jasa layanan transportasi online Grab bisa terindikasi melakukan tindak pidana ITE jika terbukti melakukan unsur kesengajaan melakukan pembiaran pada kasus order fiktif di Malang.

Hal ini disampaikan pengamat Hukum Pidana Universitas Brawijaya Nurini terkait kasus yang dialami Riski Riswandi, pengusaha warung bebek Chipuk di Malang yang menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya sebesar Rp 40 juta.

Pengakuan Riski kepada media, warungnya yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo Kota Malang telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi. Untuk sementara, ia bersama istrinya membuka warung makan yang sama di Jalan Terusan Titan 5 G4. Sebagai mitra yang terdaftar di Grabfood, Riski telah mengajukan pindah alamat pada 3 Juli lalu.

‘Ternyata, Grab belum mengubah alamat warung makan Bebek Chipuk dan masih aktif dengan alamat yang lama. Jelas saya dalam hal ini menjadi korban order fiktif oleh pengemudi Grab, makanya saya segera melapor ke Mapolresta Malang,” kata Riki.

Sementara itu, pernyataan resmi Grab kepada media menyebutkan, pihaknya telah menerima kejadian yang tidak berkenan menimpa mitranya.
Grab mengakui telah bertemu dengan Riski dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dan memastikan bahwa jika order tersebut tidak pernah terjadi serta Grab tidak akan membebankan biaya apapun kepada pihak merchant.

Atas kejadian ini, Nurini menyatakan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan aplikator, jika pemilik usaha yang telah mengajukan permintaan pindah alamat, akan tetapi aplikator belum mengubahnya.

Baca Juga :  Soal Ledakan Petasan di Blitar, Gubernur Khofifah: Ini Bencana Sosial

“Jika terbukti, Grab bisa terjerat pasal 55 dan 56 KUHP. Dilihat lagi, apa memang sudah dilaporkan ke aplikator, kalau sudah dan sengaja tidak ditutup berarti ada unsur kesengajaan. Harusnya aplikator segera mengubah setelah ada permintaan penutupan. Tapi kalau membiarkan berarti melakukan pembantuan, apalagi pasti dia punya kewenangan melakukan suspend ke driver ojolnya,” kata Nurini, Jumat (2/08/2019)

Dalam hal ini, lanjut Nurini, memang driver yang melakukan order fiktif adalah pelaku utama. Hanya saja, jika aplikator sudah menerima laporan dan membiarkan berarti aplikator turut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Setidaknya dengan unsur kesengajaan atau kelalaian ini ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah. Adapun pasal yang menjerat yaitu Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahannya Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” urai Nurini. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News