Kunjungi PT KTM, DPRD Sayangkan Kebutuhan Gula Rafinasi Industri dan IKM Jatim Harus dipasok Dari Luar Daerah

oleh -342 Dilihat

 

LAMONGAN, KILASJATIM.COM: Dewan Perwakilan (DPRD) Jawa Timur melakukan Kunjungan Kerja ke PT Kebun Tebu Mas di Lamongan, Selasa (8/6/2021) guna mengetahui kondisi riel industri pergulaan saat ini. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustafa diterima langsung oleh Direktur PT KTM Agus Susanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim  Karyadi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Drajat Irawan.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyadi mustafa menyayangkan kebutuhan gula rafinasi untuk industri besar dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Jatim harus dipasok dari luar daerah sehingga mereka harus mengeluarkan tambahan biaya transportasi lagi. Hal itu akhirnya mengakibatkan timbulnya biaya tinggi dalam proses produksi.

Kondisi tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3/2021 yang menyebutkan bahwa pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sedangkan pabrik pengolah gula rafinasi di Jatim tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut.

“KTM harus terus menerus memberikan manfaat untuk Jatim. Karena bagaimanapun juga PG ini kan mitra pemerintah untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat. Untuk itu, nanti kami bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jatim, dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian  dan Perdagangan akan bersama-sama melakukan koordinasi ke Jakarta. Karena Permen itu terbitnya kan di Kementerian di Jakarta, sehingga kami untuk menyuarakan ini harus ke Jakarta. Intinya apa yang ada dalam Permen, paling tidak harus berikan arti positif bagi PG di Jatim dan masyarakat Jatim,” ungkap Aliyadi.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto dari Fraksi Demokrat, Daniel Rohi dari Fraksi PDI Perjuangan serta Rohani Siswanto dari Fraksi PPP bahwa Komisi B akan terus mengawal persoalan ini hingga ke Jakarta.

Baca Juga :  Talkshow Literasi Keuangan FIFGROUP : OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

“Karena apapun bentuknya, kebutuhan industri di Jatim harusnya disuplai dari sini. Kalau disuplai dari sini biaya atau ongkosnya lebih murah, kalau dari daerah lain ada tambahan biaya trasnportasi. Kasihan para pelaku UMKM dan industri mamin. Kami ingin perekonomian Jatim lebih kondusif,” tegas Subianto.

Terlebih keberadaan KTM selama ini juga telah memberikan keuntungan pada petani, karena Sistem Pembelian Tebu ( SPT) dilakukan secara transparan dan rendemen yang diukur juga transparan sehingga petani senang dan berbondong bondong memasukan tebu mereka kesini .

“Bahkan saya secara pribadi sebagai petani, rendemen tebu saya telah mencapai sebesar 9,57 persen, dengan equivalent harga tebu sebesar Rp. 98.000 per kuintal, hampir mendekati angka Rp.100.000 per kuintal tebu. Padahal di PG lain belum ada yang menyentuh menyentuh Rp. 80.000 per kuintal tebu. Disini bisa menyentuh hingga angka tersebut. Sehingga petani senang bermitra dengan KTM. Kedepan, apa yang sudah dilakukan yang sudah baik kami berharap terus ditingkatkan dan yang kurang baik tentunya harus dipenuhi. Dan kedua, giling disamakan waktunya dengan PG lain sehingga tidak sampai berebut bahan baku dan semuanya bisa enjoy,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Jatim Drajat Irawan mengungkapkan bahwa penentuan kuota impor ditentukan dalam Rapimtas di Kementerian Lembaga dan  sama sekali tidak melibatkan pemerintah provinsi, walaupun dalam sebuah kesempatan yang lain, Gubernur Jatim bersama Disperindag Jatim sempat dipanggil untuk membahas keberadaan gula rafinasi. Padahal Jatim adalah pengguna rafinasi terbesar kedua setelah Jawa Barat dengan rata-rata kebutuhan sebesar 27.000 Ton per bulan atau sebesar 324.000 Ton per tahun.

“Variabel jelas, yang dapat ijin impor hanya 11 perusahaan di luar Jatim sehingga harus ada biaya transportasi. Kedua KTM telah membangun PG dengan teknologi yang tidak bisa ditransformasikan, sehingga ketika kebutuhan gula rafinasi disuplai dari sini maka akan ada efisiensi. Tetapi di sisi lain Permenperin itu juga ada semangat lumbung pangan. Ini yang harus dipikirkan juga,” ujar Drajat.

Baca Juga :  Banjir Bandang Bondowoso, Gubernur Khofifah Segera Gunakan BTT untuk Percepat Rehabilitasi Warga Terdampak

Pada kesempatan tersebut, Direktur KTM Agus Susanto menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah menyukseskan swasembada gula nasional, salah satunya melalui kebijakan beli putus dan jaminan rendemen minimal 7 persen kepada petani tebu yang menjadi mitra KTM.

“Melalui kebijakan ini, petani menjadi senang dan merasa diuntungkan sehingga mereka memiliki gairah untuk memperluas lahan tebu mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini, total lahan tebu petani yang menjadi mitra KTM mencapai 9.761 hektar dan lahan milik sendiri/ Kerjasama yang dikelola oleh KTM mencapai 14,94 persen dari target 4.457 hektar sesuai dengan aturan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan , yang tersebar di Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Gresik. kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News