Kuasa Hukum Minta Publik Tak Menghakimi Bupati Nganjuk

oleh -664 Dilihat

Foto –  Kuasa hukum Novi Rahman, Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya

 

SURABAYA, KILASJATIM.COM – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/2021) malam. Publik pun dibuat kaget dengan penangkapan terhadap Bupati yang dikenal pengusaha sukses dan religius ini.

Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya selaku kuasa hukum Novi Rahman angkat bicara saat dimintai komentar atas kasus yang menimpa kliennya. Ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (24/5/2021), menurut Ari, saat ini kliennya masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa.

Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya. Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya”

Selanjutnya Ari berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi oleh Bupati Nganjuk.

“Sebagai kuasa hukum dari Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan terhadap Bupati Nganjuk silahkan disampaikan faktanya. Demikian halnya, kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” ujar Ari yang juga merupakan mantan aktivis 98.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Kota Surabaya Melawan COVID-19, Grab Sediakan Wastafel Portable

Dalam kasus yang menimpa Bupati Ngajuk ini kata Ari, sejatinya sudah diatur oleh undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang  berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

“ Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi-red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU” ujarnya.

Selain itu, Ari jug mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.

“ Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” tutupnya. #

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.