KPU Tuban Umumkan Jadwal Pencoblosan Pilkada 2020

oleh -2473 Dilihat
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020. (Ist)

KILASJATIM.COM, Tuban – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tuban pada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Gelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di salah satu hotel di Tuban, Jumat 1 November 2019.

Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan partai politik dan stakeholder terkait itu juga mengumumkan jadwal, tanggal, bulan pencoblosan, yaitu pada 23 September 2020.

Adapun sosialisasi itu juga membahas tahapan dan penyelengaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban pada 2020 mendatang.

Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan mengatakan dilaksanakannya pilkada berdasar regulasi KPU Pusat dan landasan hukum undang-undang nomor 6 tahun 2016.

“Keputusan KPU pusat agar Pilkada serentak Nasional 2024 terintregasi. Kabupaten Tuban dijadwalkan ikut pada 2020 mendatang,” katanya.

BACA JUGA: 33 Kepala Pukesmas di Tuban Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-PLKK  

Disebutkan olehnya dalam paparan tahapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia, di dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 6/2016 diterangkan ada dua tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah siap dan dilaksanakan KPU Tuban. Kedua tahapan tersebut mulai persiapan dan penyelenggaraannya.

“Sampai hari ini, tahapannya persiapan dan perencanaan, dilanjutkan tahapan penyelenggaraan, mulai rekrutmen panitia adhoc tahun depan,” sambung Fathul Iksan.

Ditanya persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan, anggota KPU Tuban dua periode ini, menjelaskan syarat minimal paslon perseorangan mendapat dukungan masyarakat sebanyak 70.483 ribu atau 7,5 persen tersebar jumlah dukungannya minimal di 11 kecamatan.

Selain itu, persyaratan dukungan Paslon perseorangan harus disertai dengan foto copy KTP pendudukang dan dituangkan ke dalam form B1-KWK KPU untuk kemudian sesuai penjadwalan dilakukan penyerahan, penelitian sampai keabsahan dukungan perseorangan tersebut.

Baca Juga :  Selain Diolah Menjadi Fiber dan Oil, Limbah Popok Juga Bisa Dibuat Batako

BACA JUGA: KPP Pratama bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Tuban Gelar BDS  

“Batas penyerahan berkas dukungan pada 11-15 Maret 2020. Setelah diteliti dan verifikasi dari kami (KPU). Jika, dukungan kurang, masih ada masa perbaikan pada 27 Maret. Dan penyampaian hasil validasi syarat dukungan perseorangan pada 18-25 Mei oleh KPU,” pungkasnya. (*/kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.