KPU Jatim : Surat Suara Sudah Terdistribusikan Ke 26 Kabupaten/Kota

oleh -484 Dilihat

Surabaya, (kilasjatim.com) – Jelang satu bulan pencoblosan Pilkada Jatim 2018, pendistribusian surat suara sudah mencapai 66 persen.

Pernyataan itu, disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bidang logistik Dewita Hayu Sinta kepada wartawan disela acara media gettering, Senin (28/05/2018).

“Saat ini surat suara sudah terdistribusi di 26 kabupaten/kota di Jatim,”katanya.

Menurut perempuan yang akrab disapa Sinsin ini, dari 12 kabupaten/kota sisanya ditargetkan terdistribusi maksimal pada 30 Mei 2018.

“Ke-12 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Sidorjo, Kota Mojokoerto, Kabupaten Jombang, Kabuoaten Nganjuk, dan lain sebagainya,”ujarnya.

Lebih lanjut Sinsin mengatakan bahwa sampai Ahad (27/5) malam, sudah terdistribusi sebanyak 66 persen surat suara di 26 kabupaten/kota, atau total surat suaranya 20.725.585. Tinggal 10.218.147 surat suara untuk 12 kabupaten/kota yang sedang dikirim sampai dengan 30 Mei.

“Untuk kebutuhan Pilgub Jatim 2018, KPU Jatim totalnya mencetak 30.943.732 lembar surat suara, pencetakan dilakukan PT Pura Baru Tama, Kudus, selaku pemenang tender,”ungkapnya.

“Dan dari Total surat suara yang dicetak berdasarkan perhitungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),”tambah Sinsin.

Dalam pendistribusiannya, KPU Jatim memprioritaskan wilayah-wilayah kepulauan terlebih dahulu, seperti yang ada di Sumenep dan Gersik. Sehingga diharapkan hambatan-hambatan pendistribusian jelang hari pencoblosan bisa diminimalisasi.

Menurut Sisi, dari kabupaten/kota yang sudah memperoleh pendistribusian suara, sebagian sudah melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara.

“Mereka menyortir mana surat suara yang rusak, mana yang layak digunakan, kemudian dipak dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Kemudian setelah masuk dalam kotak suara akan didistribusikan ke masing masing TPS melalui kecamatan dan desa,”paparnya.

Baca Juga :  Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Meninggal di Penjara Kawasan Otonom

Sementara untuk batas akhir penyortiran dan pelipatan surat suara, setiap kabupaten/kota memiliki waktu yang berbeda. Hanya biasanya sepekan setelah diterimanya surat suara, penyortiran dan pelipatan sudah selesai dilaksanakan.

Begitu pun soal pendistribusian ke TPS-TPS, di mana setiap kabupaten/kota memiliki batas akhir yang berbeda.

“Yang jelas H-1 pencoblosan, surat suara dan seluruh perlengkapan sudah di TPS,” pungkas Sinsin. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.