KPU Banyuwangi Musnahkan 1.482 Lembar Surat Suara Rusak

oleh -648 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Sebanyak 1.482 lembar surat suara Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di gudang KPU yang terletak di Desa/Kecamatan Kabat, pada Selasa (26/11).

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 557 surat suara Pilgub Jawa Timur dan 925 surat suara Pilbup Banyuwangi.

Dian menjelaskan, kerusakan pada surat suara tersebut meliputi salah cetak dan cacat fisik lainnya. Surat suara yang rusak ditemukan saat proses sortir dan lipat.

“Surat suara yang rusak ini harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menghindari potensi kecurangan dalam Pilkada,” kata Dian.

Ia memastikan, seluruh logistik Pilkada di Banyuwangi dalam kondisi baik dan bebas cacat, sehingga siap digunakan pada proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu (27/11) besok.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh surat suara yang sah dan layak pakai akan didistribusikan dengan aman ke setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” tegas Dian.

KPU Banyuwangi juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kesalahan dalam penyediaan logistik. Dian menambahkan bahwa pengecekan dan pengawasan dilakukan dengan sangat ketat.

“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 besok berjalan dengan lancar, aman, jujur, adil, dan transparan,” harapnya. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kampanye Akbar Kris Dayanti-Kresna Dewanata di Batu, Janjikan Lapangan Kerja dan Kota Mendunia

No More Posts Available.

No more pages to load.