KILASJATIM.COM, Jakarta – Dalam LDP tersebut, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan unit kereta untuk proyek kereta cepat tersebut. Sidang yang digelar pada Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, serta dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.
Berdasarkan keterangan tertulis, perkara ini bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan yang dibacakan, Investigator Penuntutan menjabarkan sejumlah fakta dan temuan yang mengarah pada indikasi persekongkolan. Beberapa di antaranya adalah:
- Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
- Terlapor I tidak melakukan proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran secara terbuka dan transparan.
- Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Ketua Majelis Aru Armando menyampaikan bahwa Investigator menduga adanya diskriminasi dan pembatasan terhadap peserta tender lain demi memenangkan Terlapor II. “Meskipun Terlapor II tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender, seperti persyaratan modal disetor sebesar Rp 10 miliar dan pengalaman kerja yang relevan, Terlapor I tetap memenangkan perusahaan tersebut,” ujar Aru Armando.
KPPU menduga persekongkolan ini telah menghambat atau bahkan menutup peluang peserta lain untuk memenangkan tender. Seharusnya, pemenang tender ditentukan melalui metode yang mencakup Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender yang dilakukan oleh kedua Terlapor,” tegas Aru Armando.
Setelah mendengar paparan dari Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Pemeriksaan Alat Bukti dan Dokumen. (dra)