KPPU Optimalkan Fungsi Advokasi Kebijakan dan Pengawasan Kemitraan

oleh -690 Dilihat

SURABAYA, kilasjatim.com: – Anggota Komisi KPPU,Kodrat Wibowo, hadir sebagai pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Persaingan Usaha Sektor Ritel di Provinsi Jawa Timur.

Dalam FGD yang dilaksanakan oleh kementerian Koordinasi Ekonomi ini, Kodrat menyatakan agar pemangku kepentingan di daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengoptimalkan fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan dan kemitraan.

Penjabaran fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan adalah KPPU membuat program asistensi kebijakan untuk rancangan Peraturan. Selain itu KPPU juga melakukan Pengawasan Kemitraan sehingga KPPU mempunyai kewenangan untuk mereview perjanjian kemitraan. Kedua Fungsi KPPU ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU.

“Saya meminta kepada pejabat daerah agar memanfaatkan fungsi KPPU untuk mereview Peraturan Daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan, seperti Peraturan Daerah tentang pasar rakyat maupun ritel dan untuk pelaku usaha UMKM dapat diberi pengertian tentang perjanjian kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan UMKM”, jelas Kodrat.

Si Jawa Timur KPPU saat ini mempunyai Kantor Wilayah IV yang berkedudukan di Surabaya, yang wilayahnya Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, NTB dan NTT. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  KPPU Siap Kawal Percepatan Pembangunan Ekonomi Kabupaten Kediri

No More Posts Available.

No more pages to load.