, , , ,

KPPU Minta 22 Terlapor Dengan Nilai Denda Rp 32,73 Miliar Diminta Kooperatif

oleh -1022 Dilihat

Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah bersama Ima Damayanti, kepala.biro hukum KPPU menyampaikan pelaku usaha yang belum menjalankan putusan KPPU

SURABAYA, kilasjatim.com:
Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan Dalam Rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan Para Pelaku Usaha yang belum Kooperatif untuk melaksanakan Putusan KPPU. Secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor.

“Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar,” kata M. Afif.

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 22 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk Nama Pelaku Usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya diantarnya, CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara, PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swadarma Perkasa, PT Prima Abadi System dan lainnya.

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan”, jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  Proses Tradisi Ritual Grebeg Suro, Inilah Penelitiannya

Saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.