KPPU Minggu Depan Sidangkan Perkara Minyak Goreng

oleh -809 Dilihat

Akhmad muhari – kepala panitera kppu

KILASJATIM. COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan
peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Akhmad Muhari, Kepala Panitera KPPU mengatakan, agenda sidang mendatang
merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor, ” ujarnya.

Terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut (terlampir).
Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri
oleh Terlapor. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Tim Satgas Pangan dan KPPU Pantau Distribusi Kebutuhan Pokok, Pastikan Tersedia Saat Lebaran 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.