KPPU Kanwil IV Pantau Harga dan Ketersediaan Obat Terapi Covid 19 dan Tabung Oksigen

oleh -669 Dilihat

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno

KILASJATIM.COM. Surabaya –
Kanwil IV KPPU melakukan pantauan ketersediaan dan harga tabung gas oksigen dan obat terapi COVID-19 yang beberapa hari terakhir mengalami keterbatasan stok di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno memgatakan, Obat Terapi Covid -19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur.

“Dari beberapa apotek di sejumlah daerah wilayah kerja yang kami pantau, bilapun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan obat merek lain,” ujar Dendy di Surabaya, Kamis (8/7/2021).

Pantauan dilakukan di delapan wilayah yaitu Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jawa Timur untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas.

Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68.000- Rp76.900 per tablet.

Dendy menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi COVID-19 yang telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur.

“Secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp700.000 – Rp. 800.000, melonjak menjadi Rp1.200.000-Rp. 2.100.000, sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp150.000/M3 dari semula Rp. 30.000/M3,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Soeparwiyono Pantau Susenas 2020

Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp. 900.000 (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp. 30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).

Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

“Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19, dan Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial,” pungkas Dendy. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.