KPPU Jalankan Tugas Ditengah Pandemi Covid 19 Selidiki Potensi Pelanggaran Rapid Test Di Rumah Sakit

oleh -835 Dilihat

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadie menandaskan KPPU saat ini tengah menyelidiki potensi terjadinya pelanggaran rapit test di sejumlah rumah sakit 

KILASJATIM.COM, Surabaya – KPPU melalui Kanwil IV KPPU bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Webinar dengan tajuk “Peran KPPU di Tengah Pandemi Covid-19”.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, meski saat ini krisis wabah Covid 19 KPPU masih tetap eksis untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5 Tahun 1999.

“Disaat Pandemi Corona, KPPU sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara dalam kondisi kedaruratan Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia,” ujar Ukay.

Berdasarkan Keputusan tersebut, kegiatan penegakan hukum kembali berjalan dan diprioritaskan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui surel, telepon, atau telekonferensi.

Dalam kegiatan yang digelarJumat (8/05/2020) ini hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno, serta dua Dosen FH UB yaitu Hanif Nur Widhiyanti dan Sukarmi.

Sebagai aksi nyata yang dilaksanakan KPPU dalam penegakan hukum adalah salah satunya KPPU melaksanakan penyelidikan terkait potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test oleh rumah sakit. Atas inisiatif sendiri, KPPU menetapkan pelaksanaan rapid test semasa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai objek penyelidikan.

KPPU mencium ada yang tidak beres dalam pelaksanaan test oleh rumah sakit (RS). KPPU menduga, pihak tertentu mengharuskan konsumen atau penerima jasa pelayanan rapid test untuk menerima keseluruhan paket deteksi Covid-19dengan biaya mahal, kendati beberapa prosedur sebetulnya mungkin tak diperlukan.

Selain dalam penegakan hukum KPPU juga sedang melaksanakan kajian untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait program pra-kerja. Seperti diketahui pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Delapan perusahaan itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.

Baca Juga :  M.Luthfy Terpilih Ketua Hipmi Surabaya Periode 2019-2022

Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno, menyatakan
KPPU sudah mempunyai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahu 2020 Tentang Penanganan Perkara secara elektronik yang menjadi dasar hukum untuk melakukan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan surel, telepon, atau telekonferensi.

“Dalam hal ini KPPU juga bekerjasama dengan beberapa instansi baik pusat maupun daerah untuk memperoleh data sebagai bahan kajian,” kata Dendy.

Dalam masa pandemic ini tentu timbul pertanyaan bagaimana KPPU menjalankan kerjanya dalam mengumpulkan informasi terkait persaingan usaha tidak sehat.

“Terkait dengan kondisi ini KPPU mengupayakan segala hal agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, KPPU tetap konsisten untuk mengawal persaingan usaha di Indonesia walaupun di tengah pandemi covid-19 ini,’ tutup Dendy. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.