KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas dengan PGN

oleh -485 Dilihat

Tersangka jual-beli gas antara PT IAE dengan PT PGN bernama Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini. (Foto – istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Tersangka tersebut adalah Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sejak 2007 hingga saat ini.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi. Terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

Arso Sadewo akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009–2017).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula sekitar tahun 2017 saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan pendanaan. Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan dari PT PGN melalui skema kerja sama jual-beli gas, termasuk opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) sebesar USD 15 juta.

Dalam prosesnya, Arso meminta bantuan Yugi Prayanto untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso. Dari pertemuan tersebut, disepakati adanya pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi kemudian memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukan keduanya.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Berbenah, Tingkatkan Ekonomi Daerah, Angkat Potensi Wisata dan UMKM 

Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. “KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.