KPK Tahan Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

oleh -578 Dilihat
(Foto: Dok/kilasjatim)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (dua dari kanan) bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap. (Foto: KPK)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahap pertama di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) petang. Keempat tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta yang merupakan rekanan proyek rumah sakit.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak Sabtu (8/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK dan diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (9/11/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan terkait mutasi dan promosi, suap proyek RSUD, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Yang memiliki kewenangan dalam mengganti pejabat di Kabupaten Ponorogo adalah bupatinya. YUM selaku Direktur RSUD berkoordinasi dengan AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang diberikan kepada SUG agar posisinya tidak diganti,” jelas Asep.

Asep mengungkapkan praktik tersebut menciptakan kompetisi tidak sehat antarpejabat yang berupaya mempertahankan jabatan dengan memberikan setoran, alih-alih melalui kompetensi dan kinerja pelayanan publik. “Kompetisi yang terjadi bukan kompetisi kemampuan melayani masyarakat, tetapi kompetisi menyerahkan uang. Ini ironi,” ujarnya.

Kronologi Penyerahan Uang

KPK membeberkan adanya tiga kali penyerahan uang dari YUM kepada SUG dan AGP:

  • Februari 2025: Rp400 juta diserahkan kepada Bupati melalui ajudan.

  • April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Sekda.

  • Jumat 7 November 2025: Rp500 juta kembali diberikan kepada Bupati melalui NNK, kerabat SUG.

Baca Juga :  Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman Jelang Ramadan

“Total uang yang diberikan YUM mencapai Rp1,025 miliar, dengan rincian SUG menerima Rp900 juta dan AGP Rp325 juta,” kata Asep.

Uang Rp500 juta yang diserahkan pada 7 November itulah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti saat OTT berlangsung.

13 Orang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, antara lain:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

  • Sekda Ponorogo Agus Pramono

  • Kabid Mutasi BKPSDM Ponorogo Arif Pujiana

  • Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma

  • Sucipto (swasta, rekanan proyek)

  • NNK (sekretaris direktur RSUD)

  • ELW (adik Bupati)

  • IBP (swasta, rekan Yunus)

  • SRY (pemilik toko kelontong)

  • KKH (tenaga ahli Bupati)

  • ED (pegawai Bank Jatim)

  • BD dan ZR (ajudan Bupati)

Asep menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar mutasi dan promosi jabatan dilakukan berbasis kompetensi, bukan transaksi. “Mutasi jabatan kerap menjadi celah praktik korupsi. Harusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan untuk mendapatkan sesuatu,” tegasnya.

Keempat tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.