KPK Sita Mobil Ambulans Milik BPKH, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR

oleh -518 Dilihat
Mobil ambulance BPKH yang disita dari kasus korupsi dana CSR BI-OJK. (Foto: Dokumen KPK)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil ambulans milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap ST, anggota DPR RI periode 2019–2024, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya masih menelusuri asal-usul dan sumber pembiayaan kendaraan tersebut. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan bahwa aset yang diterima ST berasal dari berbagai sumber di luar program sosial BI dan OJK.

“KPK masih mendalami asal-usul dan sumber pembiayaan kendaraan tersebut. Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan ambulans tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara. Setiap aset yang disita akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR.

“Penyitaan ambulans ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset milik tersangka. Tim penyidik akan memeriksa seluruh aset untuk memastikan asal-usulnya,” tambahnya.

Menurut KPK, seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar tidak ada aset hasil kejahatan yang luput dari penelusuran aparat penegak hukum.

Dana CSR BI-OJK sejatinya merupakan fasilitas bantuan sosial yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat. Namun, penyidik menduga dana tersebut disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi. Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang tidak semestinya kepada beberapa penerima, termasuk ST yang kini telah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Sebagian dana yang diduga disalahgunakan itu digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, salah satunya mobil ambulans yang kini telah resmi disita KPK.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih lanjut aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kasus ini. Penelusuran aset akan terus diperluas hingga seluruh jejak keuangan tersangka terungkap.

“KPK memastikan proses hukum terhadap ST dilakukan secara transparan dan profesional. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Ia menambahkan, dukungan publik sangat penting dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.