KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewas  

oleh -843 Dilihat
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tiba digedung KPK, Jakarta. (Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Penyadapan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dilakukan sejak lama sebelum dilantiknya Dewan Pengawas KPK. Sehingga penyadapan tersebut dilakukan tanpa izin dari Dewas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengungkapkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dilakukan tidak ada keterkaitannya dengan Dewas KPK. Sebab, Dewas KPK itu sendiri baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu.

“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama,” kata Alexander di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Di sisi lain, Alexander mengatakan kekinian pihaknya tengah menyusun mekanisme terkait perizinan penyadapan kepada Dewas KPK.

BACA JUGA: ULP Disegel KPK, Pelayanan Masyarakat Tetap Berlangsung  

“Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur,” katanya seperti dilansir Suara.com, Rabu 8 januari 2020.

Untuk diketahui, OTT terhadap Saiful merupakan yang pertama di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri Cs. Sekaligus, pertama kali sejak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa penyadapan harus berdasar izin dari Dewas KPK. (*/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Guna Perbaikan Rantai Logistik, KPK Luncurkan Aplikasi JAGA Pelabuhan

No More Posts Available.

No more pages to load.