KPK dan Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Kepatuhan Bayar Pajak

oleh -952 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sosialisasi perpajakan daerah, Senin (2/12/2019).

Di acara yang akan digelar di Pendopo Shaba Swagata ini, pemkab telah mengundang 500 wajib pajak daerah untuk hadir.

“Kami sudah menyebarkan undangan ke ratusan wajib pajak daerah untuk datang di acara ini. Terutama mereka yang terkait pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Rencananya, dari KPK yang hadir adalah Asep Rahmat Suwanda, Koordinator Wilayah VI Korsupgah (koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK,” jelas Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.

Sebelumnya Pemkab Banywuangi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Pemprov dan Pemkab /Kota Se-JATIM pada 28 Februari 2019.

BACA JUGA: Banyuwangi Sahkan APBD 2020  

Mujiono menjelaskan pertemuan itu diawali dengan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan.

KPK dan pemkab juga akan menyosialisasikan tentang sistem informasi perpajakan daerah, yakni Si Bambang (Sistem Informasi Bersama Manajemen Pajak Daerah Banyuwangi).

“Pertemuannya akan membahas masalah seputar itu. Sebenarnya, ini bagian dari upaya penegakan hukum pajak daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu memaksimalkan ‘law enforcement’ atau penegakan hukum melalui penagihan pajak kepada wajib pajak di Banyuwangi,” kata Mujiono.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan, para pengusaha itu sengaja dikumpulkan untuk dijelaskan bahwa KPK dengan pemkab sudah menjalin kerja sama untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan.

BACA JUGA: Bupati Anas Ajak Milenial Sokong Pembangunan Banyuwangi ke Depan

Baca Juga :  Fenny Apridawati, Sekda Baru di Kabupaten Sidoarjo

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mentaati semua aturan, mulai dari mendaftarkan sebagai wajib pajak, taat melaporkan, taat membayar, termasuk mengurus izinnya,” kata Agus.

Di Banyuwangi terdapat 11 jenis pajak yang dipungut daerah. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, pajak ABT, pajak MINERBA dan parkir.

“Sampai dengan Oktober 2019 ada 5.382 OP terkait pajak daerah. Ini ada kenaikan sebesar 138% dari tahun sebelumnya. Perkembangan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan 26 November 2019, tercatat Rp 421 miliar, atau 81,4 persen dari target 2019 yang sebesar Rp 517 M,” jelas Agus.

Ditambahkan dia, untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan WP, pihaknya telah melakukan inject system SI BAMBANG ke beberapa sistem di sejumlah hotel, restoran, hiburan & parkir melalui “Si Bambang”.

BACA JUGA: Banyuwangi Masuk Kategori Daerah Sangat Inovatif

“Sampai sekarang telah terinjek sistem sebanyak 26 OP dan yang telah terkoneksi sebanyak 20 OP. Yang belum online masih menunggu ijin pemilik/vendor IT untuk koordinasi lanjutan berkaitan dengan koneksi database serta User ID-nya. Nanti di sosialisasi akan kami jelaskan dengan gambalang dan detail kegunaan sistem ini,” pungkasnya. (hms/kj17)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.