KPBU Syariah – Swasta Diharap Berkontribusi Dalam Pembiayaan Infrastruktur Daerah

oleh -633 Dilihat

Dwi Pronoto, Kepala Departemen Regional Bank Indonesia.

KILASJATIM.COM, Surabaya –
Pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama pada triwulan II yang mengalami kontraksi sebesar 5,32% (yoy). Hal tersebut sejalan dengan kinerja ekonomi Jawa yang juga mengalami kontraksi sebesar 6,69% (yoy). Oleh karena itu, Pemerintah maupun pelaku usaha perlu menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha agar tetap kondusif di tengah pandemi Covid-19.

Dwi Pronoto, Kepala Departemen Regional Bank Indonesia mengatakan, upaya mencapai program prioritas pembangunan infrakstuktur nasional, Pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Selain dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi juga sejalan dengan 5 program prioritas pembangunan infrakstuktur nasional,” kata Dwi dalam Seminar rangkaian kegiatan Fesyar Jawa 2020 (6/10).

Salah satu skema pendanaan infrastruktur yang melibatkan pihak swasta adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal sebagai Public-Private Partnership.

Dengan adanya KPBU, Pemerintah memfasilitasi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Saat ini, terdapat 223 proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai 4,183 triliun dan sebanyak 89 proyek baru direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam PSN di tahun 2020.

“Ini yang menjadi potensi dan peluang investasi bagi badan usaha untuk melakukan KPBU terutama dengan skema syariah,” ucap Dwi.

Pada kesempatan yang sama, Tufik Hidayat, Direktur Jasa Keuangan KNEKS menyampaikan bahwa KNEKS yang memiliki tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sangat mendukung pengembangan KPBU Syariah dalam rangka pembiayaan infrastruktur daerah.

“Dukungan pengembangan KPBU Syariah yang dilakukan KNEKS diantaranya dengan (1) melakukan penyusunan skema KPBU dan penjaminan syariah bersama PT PII dan DSN MUI, (2) melakukan advokasi percepatan dan perluasan implementasi KPBU Syariah, (3) koordinasi dan rekomendasi kebijakan, serta (4) sosialisasi KPBU Syariah kepada Investor potensial. Selain itu, KNEKS juga telah menyusun Concept Note KPBU Syariah sebagai referensi,” jelas Taufik

Baca Juga :  Jatim Fair 2020, Gubernur Jatim Dorong Transformasi Digital Pelaku UMKM

Sementara itu, Muhammad Yasir Yusuf, DPS RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menyampaikan Proyek KPBU di RSUD Dr. Zainoel Abidin Aceh diharapkan menjadi benchmark bagi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membangun infrastruktur dengan skema KPBU Syariah.

” Akhirnya, KPBU Syariah menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada nilai-nilai syariah,” urainya.

Seminar yang dihadiri oleh sekitar 869 peserta melalui platform zoom dan 56 peserta melalui youtube channel dari berbagai elemen masyarakat dan dipandu Moderator Tina Talisa ini pun berlangsung intens dan interaktif. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.