Korban Kebijakan Bupati Mojokerto Mulai Disidang

oleh -617 Dilihat

Para saksi waktu persidangan Bupati Mojokoerto                      Foto ilustrasi

Sidoarjo, kilasjatim.com: Setelah Mustafa Kamal Pasa (MKP), bupati Mojokerto nonaktif divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun, kemarin giliran pihak swasta yang terkait kebijakan dari bupati mulai menjalani sidang. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, (30/1).

Dektur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya menjalani sidang bersama Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang yang menjadi makelar izin di Mojokerto, dan makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi.

Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati dan Joko Hermawan dalam dakwaan, mengatakan jika ketiganya diduga memberikan sejumlah uang untuk pengurusan izin tower di kabupaten Mojokerto sebanyak 11 tower.

”Jumlahnya setiap tower Rp 200 juta,” ujar Joko.

Menurut dia, ketiga terdakwa itu dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang tipikor. Pasal tersebut dikenakan untuk seluruh penyuap MKP
Dalam dakwan itu, Joko mengungkapkan jika ketiganya menggunakan alur cepat dalam penyelesaian izin tower. Sebelumnya izin tower itu belum beredar. Hingga tower-tower yang dibangun itu harus disegel oleh pemerintah kabupaten Mojokerto.

”Maka ada suap itu. Sudah terbukti dalam persidangan,”terang Joko.

Dalam kasus itu, Protelindo memiliki 11 tower. Semuanya telah disita. Alasannya tidak punya izin resmi. Tak hanya itu dalam dakwaan, dua jaksa KPK tersebut menyebut angka senilai Rp 3 miliar.

Uang itu lebih banyak karena melalui dua orang. Aliran dana tersebut mengalir dari Onggo menuju Suhawi. Kemudian, Suhawi memerintahkan Subhan untuk melakukan negoisasi ke Bambang Wahyuadi, kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Dari sanalah timbul kesepakatan harga. Setiap tower tetap berlaku Rp 200 juta.

Baca Juga :  Gibran Undang Puan Resmikan Pasar Legi

”Tapi uang yang disetor hanya Rp 550 juta, lainnya dikantongi oleh Subhan,” ujar Joko.

Menurut Joko, banyak uang yang mengalir itu, karena ada biaya jasa yang diberikan kepada Suhawi dan Subhan. “Nanti akan dibuktikan pekan depan,” jelas Joko.

Sementara dalam sidang terpisah, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) disidang dengan Nabiel Tirtawano(perantara suap). Dalam dakwaannya, Joko mengatakan jika keduanya diduga memberikan sejumlah uang untuk pengurusan izin tower di kabupaten Mojokerto sebanyak 11 tower. Nilainya pun sama, setiap tower dimintai Rp 200 juta.

Ockyanto dan Nabiel juga dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam sidang kemarin tidak ada yang mengajukan eksepsi. Kelimanya menyepakati dakwaan jaksa. Seperti diberitakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap MKP terkait pengurusan Izin.

Itu dikarenakan kedua perusahaan tower itu tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR). Nah, untuk mengurusnya, mereka menggunakan jalur pintas. Yakni melakukan suap melalui beberapa perantara. Hasilnya, pihak KPK menemukan adanya kecurigaan itu. MKP selain divonis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News