Komisi VI: Jangan Bebankan Tanggung Jawab Penyelamatan Likuiditas Bank Hanya ke Himbara

oleh -592 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Mufti Anam, mengingatkan agar semua pihak benar-benar mencermati mekanisme penugasan bank-bank milik negara (Himbara) untuk menjadi penyangga likuiditas (bank jangkar) bagi bank-bank yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.

”Ini kan jika ada bank kesulitan likuiditas, maka dibantu bank lain yang dalam PP 23/2020 disebut sebagai bank peserta, yang di dalamnya ada bank-bank BUMN. Ini kalau tidak ada perhitungan matang, bisa bermasalah di kemudian hari,” ujar Mufti di Jakarta.

Mufti mengatakan, bank-bank BUMN adalah bank besar dengan risiko sistemik. Jika kemudian pasokan likuiditas dari pemerintah yang semestinya digerojok ke bank BUMN ternyata terganggu, dan di sisi lain bank BUMN tetap menyangga likuiditas bank lain, maka akibatnya bisa fatal. Padahal, bank BUMN saat ini juga sedang berjibaku menjalankan tugas restrukturisasi kredit bagi dunia usaha terdampak pandemi Covid-19, yang otomatis membuat likuiditas mereka menjadi sangat ketat.

”Kita berpikir yang agak-agak seram untuk antisipasi, karena bank BUMN ini bank besar dengan risiko sistemik yang luar biasa. Kalau likuiditas Himbara terganggu, maka operasional mereka terganggu, dampaknya panjang,” ujar Mufti.

Dia menambahkan, problematika hukum juga dimungkinkan terjadi bila di kemudian hari ternyata bank penerima kucuran likuiditas (bank pelaksana) dari Himbara bermasalah. Jika itu terjadi, OJK dan BI tidak terlibat, karena perjanjian kerja sama kucuran likuiditas tidak melibatkan mereka.

”Bank jangkar menyelamatkan bank yang kesulitan likuiditas itu diatur berdasarkan kerja sama dua bank itu sendiri. Nanti kalau bank pelaksana kolaps, dan ternyata kredit yang digadaikan adalah aset tak bernilai, bisa ruwet meski ada skema penjaminan LPS,” ujarnya.

Baca Juga :  Triwulan II 2023, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24 Persen, Ungguli Nasional dan Tertinggi di Pulau Jawa

Yang perlu ditekankan, sambung Mufti, adalah tidak ada kriminalisasi ke manajemen bank BUMN bila ternyata ada masalah dalam proses kerja sama bank peserta dan bank pelaksana.

”Nanti kalau ada apa-apa bagaimana? Misalnya bank pelaksana kolaps dan ditemukan indikasi mereka melanggar hukum dalam pemanfaatan bantuan likuiditas. Sejak awal perlu dibangun kesepahaman, manajemen bank jangkar ini sejauh mana posisi hukumnya bila ada masalah di bank pelaksana?” papar Mufti.

Oleh karena itu, Mufti mengusulkan dalam aturan teknis, BI dan OJK dilibatkan dalam kerja sama likuiditas antar-bank tersebut, mengingatkan dalam PP tidak diatur.

”BI dan OJK itu tugasnya mengatur sistem keuangan sesuai peran masing-masing, jadi harus tertera jelas tanggung jawabnya dalam skema penyelamatan bank. Jangan semua tanggung jawab legal formal penyelamatan likuiditas ini dibebankan ke bank BUMN. Ya istilahnya manajemen bank BUMN ini jangan dijadikan tumbal-lah,” ujar Mufti. (kj3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.