Komisi Informasi Jatim Ajak Kawal Keterbukaan Informasi Pilkada 2024

oleh -631 Dilihat

Foto: Ist/Pemprov Jatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pilkada kali ini bersejarah sejak pesta demokrasi digelar secara langsung. Melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Di Provinsi Jawa Timur, selain penilihan gubernur-Wagub, juga dilaksanakan pemilihan bupati-Wabup dan wali kota-Wawali di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan telah menyebut bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 lebih tinggi daripada Pileg maupun Pilpres. Sebab, kandidat biasanya dari daerah setempat sehingga memiliki keterlibatan langsung dan kedekatan lebih besar dengan masyarakat setempat. Tarikan dukung-mendukung pun menjadi lebih kuat.

Dalam paparannya di hadapan DPR RI pada 22 Maret 2024, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI juga mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024 yang dapat terjadi dalam bentuk kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA.

Setidaknya, terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. salah satu di antaranya Provinsi Jawa Timur. Oleh karena Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edy Purwanto mengatakan sebagai bagian untuk mengantisipasi atau meminimalkan terjadinya gejolak sosial dan pelaksanaaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dengan jujur dan adil, maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur turut mendorong keterbukaan informasi.

“Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait agar memastikan setiap proses atau tahapan Pilkada serentak 2024 benar-benar berjalan transparan/terbuka. Dengan demikian, masyarakat Jawa Timur menjadi teredukasi dan terbangun masyarakat informatif yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka,”ujarnya, di Surabaya, Jumat(30/8/2024).

Selain itu, Ia berharap penyelanggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait lain agar mengumumkan dan menyediakan daftar informasi publik (DIP) tentang Pilkada serentak 2024. “Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan, seperi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah,”tambahnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Jatim Dorong Percepatan Pertumbuhan Industri Hijau

Ketiga, menurutnya perlu membentuk desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim dengan melibatkan pentahelix (pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

Keempat, masyarakat perlu terus ikut mengawal komitmen keterbukaan informasi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait. Masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses informasi tentang Pilkada dari badan publik, bisa menempuh permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.

Dan Kelima, Segenap stakeholder untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jawa Timur kondusif, aman, damai, dan harmonis. Termasuk badan publikb partai politik dan organisasi masyarakat lainnya. (sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.