Komisi B Akan Panggil PDAM Terkait Rencana Penghapusan Deviden

oleh -733 Dilihat
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi, ST .

KILASJATIM.COM, Surabaya -Terkait rencana Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman yang akan menghapus deviden ke Pemkot Surabaya, Komisi B akan segera memanggil jajaran direksi PDAM untuk melakukan dengar pendapat atau hearing.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi, ST mengatakan, jika PDAM berniat menghapus deviden ke Pemkot Surabaya hal ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham tertinggi.

“Selain itu PDAM juga harus konsultasi ke DPRD Kota Surabaya, jika ingin menghapus deviden ke Pemkot bagaimana skema penghapusannya,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (12/12/19).

Ia menambahkan, jika PDAM tidak menyetorkan deviden atau hasil seluruh keuntungan pendapatan perusahaan ke Pemkot Surabaya, maka sudah dipastikan ada potensi lost atau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

BACA JUGA: PDAM Surya Sembada, Deviden untuk Revitalisasi Pipa Induk  

Untuk itu, terang politisi PSI Surabaya tersebut, penghapusan deviden tetap harus dikonsultasikan bersama antara Pemkot dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Saya harap, kata Alfian, Dirut PDAM Surya Sembada jangan segera memutuskan hal itu (penghapusan deviden), harus duduk bersama berkonsultasi soal rencana PDAM tidak menyetorkan deviden ke Pemkot Surabaya.

Alfian kembali mengatakan, saat hearing sebelumnya antara Komisi B dan PDAM tidak pernah ada pembicaraan soal penghapusan deviden, nah jika saat ini PDAM menginginkan hal tersebut, maka sebaiknya konsultasi bersama agar menghasilkan keputusan bersama dengan baik.

“Ya harus RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dahulu misalnya, namun jika hasil RUPS tidak menyetujui ya tidak bisa rencana penghapusan deviden direalisasikan,” tegasnya.

BACA JUGA: PDAM Surya Sembada Berkontribusi Kepada Daerah dan Tidak Membebani APBN

Baca Juga :  Bank MAS Gelar RUPS Tahunan, Tidak Ada Pembagian Deviden Sisa Laba Untuk Penguatan Modal

Sebelumnya Dirut PDAM Surya Sembada, Mudjiaman berkeinginan menghapus deviden ke Pemkot Surabaya untuk sementara waktu, karena kebutuhan belanja modal usaha PDAM yang cukup besar yaitu Rp 2 triliun untuk revitalisasi pipa induk sepanjang 385 meter.

Menanggapi hal tersebut, Alfian, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, boleh-boleh saja PDAM ekpansi usaha atau revitalisasi alat dengan modal mandiri dari hasil deviden. Namun, penyetoran deviden ke Pemkot seharusnya jangan sampai dihapus.

“Untuk itu sebaiknya kita hearing bersama membahas rencana PDAM tersebut,” ungkapnya. (tris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.