Komisi A DPRD Surabaya Butuh Penjelasan soal Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dari KPU

oleh -518 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang sedianya digelar hari ini, akhirnya ditunda karena pihak KPU Surabaya ada agenda lain yakni terkait sosialisasi kirab Pemilu 2024.

“Kami seharusnya hari ini hearing dengan KPU, tapi KPU belum bisa hadir. Artinya KPU belum bisa hadir hearing di komisi A dan kami akan jadwalkan ulang tanggal 29 mei 2023,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Rabu, 17/5/2023.

Menurut Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna, tujuan digelarnya hearing hari ini untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Diantaranya, apakah seluruh partai peserta Pemilu telah mendaftarkan Bacalegnya.

“Selain itu, apakah ada kendala proses pendaftaran dari partai politik ? Supaya bisa diperbaiki seiring masih ada waktunya,” ujar Ayu.

Tak hanya itu, Ayu yang dikenal sebagai Srikandinya Partai Golkar Surabaya ini juga menyampaikan jika pihaknya bersama seluruh ketua fraksi di DPRD Surabaya juga ingin bertanya lebih detil soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

“Apakah juga sudah mendapat info terkait sistim proporsional tertutup atau terbuka. Kami juga akan mengundang ketua dan sekretaris fraksi dalam hearing nanti, supaya semua fraksi mewakili partai politik di DPRD kota Surabaya ini bisa mendengarkan. Mungkin ada pertanyaan dari fraksi ini agar bisa dijawab langsung oleh KPU (Surabaya),” katanya.

Diakhir penjelasannya, Ayu berharap pemilu 2024 berasaskan luber dan jurdil.  Yang artinya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Kita semua berharap pemilu 2024 mendatang berasaskan luber dan jurdil,” pungkasnya. (nia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Kerja Sama dengan Organisasi Profesi untuk Keluarkan Izin Praktek  

No More Posts Available.

No more pages to load.