Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Kediri Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

oleh -273 Dilihat

KILASJATIM.COM, KEDIRI: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib menyebutkan perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan pihaknya mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat.

Demikian juga masalah perundang-undang dan regulasi lain.

Menurutnya, saat ini masalah yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan.

“Ujian Pandemi Covid-19 menunjukan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemi. Penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Pengadaan alat kesehatan produksi dalam negeri, obat dan bahan baku, alkes, vaksin, dan lain-lain merupakan prioritas yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus,” sebutnya dalam siaran pers ke redaksi, Senin (28/11/2022).

Ia menegaskan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain yang sudah mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law,” tegasnya.

Menurutnya, perbaikan sistem kesehatan harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.

Diantaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stake holder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan Kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Pil Koplo di Kembang Kuning Surabaya Diungkap, Dua Tersangka Dibekuk 

“RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP Kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi,” tambahnya.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam koalisasi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Kabupaten Kediri menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1) Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia.

2) Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

3) RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak menganggu keharmonisan koornidasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

4) Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

5) Kami menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam Menyusun RUU Kesehatan yang baru. kj8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News