KPPU Melakukan Penyelidikan Atas PT Pertamina Patra Niaga, Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Pasar Penyediaan Avtur di Bandara (ist/dok)
KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melakukan penyelidikan dan memanggil PT Pertamina Patra Niaga, hal ini terkait dengan dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan Avtur yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.
Diduga hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
Keputusan untuk memulainya penyelidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, untuk jelasnya, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
“Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara,” ujar Gopprera Panggabean seraya menambahkan, penyelidikan awal ini didasarkan pada fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.
“Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia,” tegasnya.
Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur.
Saat ini, hanya terdapat 4 (empat) pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 (tujuh puluh dua) bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial.
” Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia. Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi,” ungkapnya.
Pada saat ini, KPPU menduga PT. pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT. Pertamina Patra Niaga mengalami kendala untuk memasuki pasar avtur. Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan .
Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan pemeliharaannya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerjasama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip peminjaman dan pinjaman, vendor dan konsinyasi, atau jual beli yang berlaku umum di dunia penerbangan.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya”, pungkas Gopprera Panggabean. (nov)