Para kiai NU memberikan peringatan keras terkait hal tersebut melalui fatwa yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail yang digelar di acara tersebut. Bahtsul Masail yang dipimpin oleh mubahits KH Achmad Rosikh Roghibi dan KH Dimyati Muhammad, serta mushohhih KH Marzuki Mustamar, berlangsung singkat namun menghasilkan fatwa yang tegas.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa dana Baznas tidak boleh digunakan untuk program MBG. “Menurut sepengetahuan kami, dari kitab-kitab kami mengaji bahwa zakat itu ditarik ada syaratnya, kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam, dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya. Kami memandang ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab ini sehingga kami tidak setuju,” jelas KH Marzuki Mustamar.
KH Marzuki menegaskan bahwa dana Baznas, termasuk yang dikelola oleh lembaga internal NU, hanya boleh digunakan untuk membantu warga muslim miskin. Ia juga menyoroti bahwa penerima manfaat dari program MBG yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, banyak berasal dari kalangan mampu dan non-muslim. “Kami memegang keyakinan kami, agama kami dan syariat kami. Tahu-tahu Baznas diambil untuk itu dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, selain itu juga ada anak-anak yang non-muslim, sementara itu zakat tidak bisa diberikan kepada non-muslim,” tegas KH Marzuki.
Meski demikian, para kiai NU tidak menolak program makan bergizi gratis yang digagas oleh pemerintah. Mereka hanya mengharapkan agar program tersebut menggunakan sumber anggaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat, serta tetap berpihak kepada rakyat kecil. (cha)