Ketua Komisi A DPRD Suraabaya: Maraknya Penjualan Minuman Beralkohol via Online di Surabaya Menimbulkan Kekhawatiran

oleh -403 Dilihat

Foto : Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

KILASJATIM.COM, Surabaya – Di era media sosial dan penjualan daring yang semakin berkembang, peredaran minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C kini kian marak di Kota Surabaya. Kondisi ini dianggap memasuki fase yang mengkhawatirkan, terutama karena minimnya regulasi yang mengatur distribusi mihol melalui platform digital.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan keprihatinannya terkait akses mudah terhadap minuman beralkohol melalui aplikasi makanan dan minuman daring. Menurutnya, kini banyak restoran yang terdaftar di aplikasi daring menawarkan produk alkohol yang dapat langsung diantar ke depan pintu konsumen, tanpa perlu mengunjungi Rumah Hiburan Umum (RHU).

“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa ini lolos ke aplikator?” ujar Yona, saat ditemui di Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (13/11/2024).

Yona, yang juga politisi dari Partai Gerindra, menyampaikan kekhawatirannya bahwa akses mudah terhadap mihol ini dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja. Ia menambahkan, remaja dapat dengan mudah mendapatkan minuman keras hanya dengan meminjam akun orang lain yang berusia 21 tahun ke atas.

“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.

Menurut Yona, perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pengawasan dan razia di RHU. Ia menegaskan bahwa pemerintah juga perlu segera mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap penjualan mihol di luar RHU.

“Penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.

Ia juga menyebutkan bahwa penjualan mihol melalui aplikasi daring berpotensi menjadi salah satu faktor peningkat kriminalitas di Surabaya. “Penjualan mihol secara online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pria asal Ngawi yang Tenggelam di Bengawan Solo

Sebagai solusi, Yona mendorong perlunya regulasi ketat yang mengatur operasi aplikasi makanan dan minuman agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol. Jika tidak segera diatasi, ia khawatir dampak negatifnya akan terus berkembang, mengancam keamanan dan kenyamanan warga Surabaya.

“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” tutup Yona. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.