KILASJATIM.COM, Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ketiga ahli antara lain, Prof Dr Sadjijono SH MHum (ahli pidana), Agus Widyantoro SH MH (ahli perdata) dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.
Menurut Penasihat Hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, keterangan ahli semakin menguatkan bahwa yang dilakukan terdakwa tidak melawan hukum. Jika dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan.
Dia mencontohkan keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum. Keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) ini, kata Micahel, dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit. Diantaranya, unsur perbuatan yang dilakukan dan jumlah kerugian yang diderita pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.
“Mulai penyidikan, baik di kepolisian sampai sekarang ke persidangan, jaksa tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi, dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).
Michael mengungkapkan, ahli perdata yang didatangkan jaksa ini justru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan terdakwan masuk ranah keperdataan. Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan perkara ini adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah, fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada praktiknya, menjalankan CV bisa berbeda, maka jelas ini masuk ranah keperdataan,” ujarnya
Masih kata Michael, dirinya dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang perbedaan perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. Ahli menyebut itu adalah sama. Artinya, tidak ada perbedaan antara perdata dan pidana.
“Jika perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama, maka semua orang bisa di laporkan. Sedikit-sedikit perbuatan melawan hukum. Sedikit-sedikit jadinya perbuatan melawan hukum lapor pidana,” ujar Michael.
Terkait ahli auditor, Michael mengatakan muncul fakta mengejutkan dari keterangan ahli auditor ini. Dimana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik. “Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit. Sehingga tidak ada nilai pembuktiannya,” tambahnya.
Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa, sambung Michael, hal itu tentu tidak serta merta menunjukkan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Sebab, dalam perkara tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana penggelapan, kata ahli, harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang di alami pelapor. “Apabila tidak ada audit yang menunjukan kerugian terus dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidana nya?,” tanya Michael heran. (man)