Kenali Pinjol Dan Pindar Agar Tidak Terjebak Hutang Bunga Berbunga

oleh -669 Dilihat

KILASJATIM.COM,Malang – Proses pencairan dana yang cepat, seringkali membuat nasabah terjebak pinjol atau pinjaman daring (pindar) illegal yang merugikan. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  berbagi tips, agar tidak menjadi korban pinjaman dengan bunga tak terhingga. Terutama pelaku UMKM yang membutuhkan dana cepat guna modal usaha.

“Kami menyarakan agar pelaku UMKM cerdas memih pindar, sebelum mengajukan pinjaman. Teliti dulu illegal atau tidak. Jika sudah mendapat pinjaman dari pindar legal, tolong uangnya digunakan untuk keperluan usaha jangan untuk gaya hidup dan budaya konsumtif” begitu kata Erna Tigayanti, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang,   dalam Talk Show “Peran Media Dalam Mendongkrak UMKM Naik Kelas” pada Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-59 PWI Jatim di Kampus C, Universitas Insan Budi Utomo, Malang, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, kehadiran pindar cukup bermanfaat jika dimanfaatkan dengan tepat. Turut mendorong pertumbuhan sektor produktif dan UMKM yang tidak memiliki akses perbankan dan tidak memiliki rekening, tapi pengguna smart phone. Sebelum melakukan pinjaman pastikan pindar tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Meminjam  sesuai kebutuhan dan kemampuan mengangsur. Sebab utang harus dibayar, hindari bermasalah pada SLIK (Sistem layanan informasi keuangan). Fintech leanding yang terdaftar dan berizin OJK hanya meminta akses Camilan (Camera, microphone dan location) pada nasabahnya.

Untuk membedakan pindar legal atau tidak dapat diketahui, fintech pendanaan terdaftar dan diawasi OJK. Batasan bunga yang diatur dengan ketentuan, denda maksimal 100 % dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan. Pemberian pinjaman diseleksi. Akses handphone yang digunakan hanya camera, microphone, lokasi (Camilan). Ada layanan pengaduan, dilarang menawarkan melalui jalur probadi. Risiko pinjaman tidak melunasi setelah 90 hari masuk daftar hitam. Pegawai yang menagih tersertifikasi dari AFPI.

Baca Juga :  Jalin Silaturrahim, BRI RO Surabaya dan PWI Jatim Adakan Buka Bersama

Sedang unyuk pinjaman online illegal, tidak memiliki izin resmi. Bunga tidak terbatas. Denda tidak terbatas. Pemberian pinjaman sangat mudah. Mengambil seluruh akses data di hape. Tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui jalur pribadi tanpa izin. Ancaman terror, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto pribadi. Pegawai yang menagih tidak tersertifikasi dari AFPI.

Saat ini Satgas PASTI (Satuan Tugas Aktivitas Keuangan Ilegal) yang dibentuk OJK bersama otoritas kementrian terkait telah menutup 11.166 pinjol illegal. Dan hanya 96 pindar legal yang diawasi OJK, berdasarkan data  per 22 Juli 2025.

“Apapun alasanya, pinjol illegal mendatangkan masalah dikemudian hari. Saat ini kami telah menutup sebelas ribu seratus enam puluh enam pinjaman illegal,” terangnya.

 

Sementara nara sumber lain, Deddy Prasetyo, Deputi Kepala Kantor Perwakilan  Bank Indonesia Malang, menyampaikan pihaknya memberikan kebijakan dalam pengembangan UMKM melalui penerapan tiga pilar kebijakan, korporatisasai, kapasitas dan akses pembiayaan. Adapun lingkup program korporatisasi, penguatan kelembagaan, peningkatan skala ekonomi, dan penguatan kemitraan. Peningkatan Kapasitas UMKM, memberi bantuan teknis berupa penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitaasi, bagi kelompok usaha menengah, kecil dan mikro serta kelompok subsistence. Serta pembiayaaan, memebrikan fasilitas literasi pencatatan keuangan UMKM menggunakan SIAPIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan), berupa penyediaan informasi, melalui database profil UMKM berpotensi dibiayai oleh Lembaga keuangan.

“ SIAPIK ini pembukuan  laporan keuangan dalam bentuk digital, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM tersebut. Bertujuan meningkatkan akses keuangan, mendorong UMKM naik kelas dan mendorong produktivitas UMKM,” jelasnya.

Sejauh ini penguna Siapik telah dimanfaatkan sejumlah sektor usaha, usaha perdaganggan 35,30 %, manufaktur 33,35%, Jasa 14,72 %, Perorangan 6,35%, Pertanian 5,29%, Peternakan 3,64%, Perikanan Budidaya 1,09% dan perikanan tangkap 0,25%.(Titik Qomariyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.