Kementrian Perdagangan Siapkan Regulasi Perlindungan Hak Konsumen Khususnya Pasar Online

oleh -510 Dilihat
Dari kiri kekanan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Koordinator Bidang dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak, saat menjadi pembicara dalam Talk Show Hari Konsumen Nasional 2021, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/4/2021).

KILASJATIM.COM, Surabaya – Maraknya pasar online yang semakin meningkat menjadikan perhatian tersendiri bagi Kementerian Perdagangan. Republik Indonesia yang saat ini tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perlindungan konsumen terutama bagi pasar online yang semakin meningkat. Hal ini dimaksudkan agar terjadi terjadi kesimbangan antara pasar offline dan online.

Dalam acara Talk Show Hari Konsumen Nasional yang dilangsungkan di Surabaya,
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, perlindungan terhadap konsumen di pasar offline selama ini sudah lebih mudah karena sudah diatur dengan berbagai regulasi mulai dari labeling sampai standar nasional produk.

“Saat ini belum ada aturan atau regulasi untuk pasar online, agar konsumen mendapatkan perlindungan akibat kerugian yang ditimbulkan dalam bertransaksi. Konsumen online juga perlu mendapat perlindungan yang sama dengan pasar offline,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Dikatakan tren belanja online terus meningkat seiring juga dengan kondisi pandemi Covid-19 yang memaksa orang melakukan segala aktivitas di rumah. Hanya saja, banyak faktor yang belum diatur dalam marketplace online sehingga terjadi kompetisi harga yang tidak sehat antara online dan offline.

“Ini yang sedang kita atur supaya arstitektur jelas, orang tidak sembarangan kasi diskon, dan tidak sembarangan bakar-bakar uang sehingga terjadi kesimbangan. Ini akan kita buat regulasi, dan saya jamin perlindungan konsumen yang di online akan lebih baik dari tahun-tahun lalu,” jelas Lutfi.

Baca Juga :  Anak Jaman Now Harus Miliki Kemampuan Public Speaking

Selain membuat regulasi, Kemendag juga sedang mendorong prilaku konsumen yang cerdas dan berdaya agar tidak mudah tertipu dengan harapan terjadi perbaikan kepercayaan konsumen guna mendorong tingkat konsumsi masyarakat yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonessia sebesar 59 persen.

Sementara itu Koordinator Bidang dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim di kesempatan yang sama, menambahkan , budaya kritis konsumen pada dasarnya tidak terlepas dari proses pendidikan. Untuk itu BPKN pun terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.

“Hari ini kami berusaha memperbaii kultur dan peningkatan kesadaran konsumen, dan sebenarnya hampir 50 persen konsumen kita itu mendekati zona kritis, sedikit lagi. Kita optimistis kita bisa menghadirkan konsumen yang lebih cerdas, kritis sehingga kita bisa memulihkan ekonomi lebih cepat,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia pada tahun lalu mencapai 49,07. Angka tersebut menurutnya tidak terlalu buruk, artinya konsumen sudah mengenali haknya, mampu menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri.

“Tetapi konsumen kita belum aktif memperjuangkan haknya, banyak orang Indonesia menerima ketika tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. Berbeda dengan di luar negeri consumer behaviornya sudah maju, kalau ada sesuatu yang besar bisa komplain dan dituntut. Ini yang ingin kita perbaiki,” imbuhnya.

Pada peringatan Hari Konsumen Nasional tahun ini diharapkan dengan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat maka tingkat keberdayaan konsumen akan meningkat yang ujungnya dapat mendorong sektor konsumsi masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kita mau perbaiki dengan cara edukasi, kalau terjadi perbaikan prilaku konsumen, akan ada pembelanjaan dan mendapatkan perekonomian yang kuat, karena untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, target pertumbuhan konsumsi kita adalah 5 persen,” pungkas Lutfi. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.