KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memperingatkan bahwa koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP), kini menjadi sasaran baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah penyalahgunaan itu, Kemenkop memperkuat koordinasi dengan PPATK dan mengawasi ketat transaksi keuangan koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert H.O. Siagian, mengatakan pihaknya memiliki petugas yang rutin memantau potensi penyimpangan di koperasi, termasuk indikasi TPPU dan TPPT.
“Ada aktivitas yang cukup sentral seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme karena koperasi juga banyak disasar,” ujarnya di Kantor Kemenkop yang dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Di sisi lain, KSP diwajibkan melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, menjelaskan bahwa transaksi tunai di atas Rp500 juta harus dilaporkan tanpa pengecualian.
“Transaksi tunai di atas Rp500 juta wajib dilaporkan ke PPATK,” ujar Dandy. Ia menambahkan, koperasi juga wajib melaporkan transaksi mencurigakan meski nominalnya tidak besar.
Contoh transaksi mencurigakan, kata Dandy, yakni aktivitas keuangan yang tidak sesuai dengan profil anggota. “Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta tiap hari, atau seorang PNS melakukan hal yang sama. Ini harus segera dilaporkan,” ujarnya.
Pelaporan tersebut, lanjut Dandy, bukan semata kewajiban hukum, tetapi bentuk perlindungan bagi koperasi dari risiko kriminal yang dapat merusak reputasi lembaga. Melapor ke PPATK, menurut dia, membantu koperasi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.(cit)









