Kemendag, Satgas Pangan dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

oleh -595 Dilihat

Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12 Mei). (dok humas)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapankontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarl embaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Veri.

Kemendag juga akanterus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, danDitjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” tegas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Mentan Amran Lepas Ekspor Tiga Komoditas Hortikultura

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.