Kelengkapan Dokumen Seluruh Pasangan, KPU : Terakhir 20 Januari Ini

oleh -863 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Kelengkapan seluruh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim, masih banyak yang kurang. Hal itu diketahui saat digelar pemberitahuan hasil penelitian dokumen syarat calon di kantor KPU Jatim, Rabu (17/1/2018).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Kunaifi yang hadir saat itu sempat mempertanyakan kelengkapan seluruh pasangan yang masih berupa surat pernyataan.

Ditemui usai rapat pleno terbuka KPU Jatim, Aang menjelaskan jika ada perbedaan nama lengkap seluruh pasangan yang ada di ijazah dan KTP.

“Seperti nama ijazah Khofifah, nama singkat. Namun di KTP-nya tertulis Khofifah Indah Parawan. Syaifullah Yusuf tertera lengkap di KPT, namun di ijazahnya hanya Syaifullah. Begitu juga dengan Emil Dardak hanya terdapat pada KTP-nya, sedangkan di ijazahnya tanpa Dardak,” ungkap Aang.

Untuk itulah, Bawaslu meminta ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait dua nama berbeda itu apakah dimiliki satu orang.

“Selama ini, yang disampaikan sebagai kelengkapan dokumen hanya berupa surat pernyataan dari tim dan yang bersangkutan, itu kan tak cukup. Yang dibutuhkan sebagai keabsahan adalah surat keterangan dari pengadilan,” tegas Aang.

Bahkan pasangannya Gus Ipul, Puti Guntur Soekarno juga hanya memberikan surat keterangan terkait ijazahnya. Kelengkapan ijazah Puti memang belum diterima KPU Jatim.

Untuk itulah, seluruh pasangan diminta menyelesaikan seluruh kelengkapan yang ada pada 18-20 Januari. Kelengkapan administrasi itu mutlak harus dipenuhi seluruh pasangan yang ikut pesta demokrasi Jatim tersebut. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Khofifah Ucapkan Terima kasih Kepada Relawan Pemenangan Pilihan Gubernur Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.