KILASJATIM.COM, SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bergerak cepat menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan BPJS kesehatan cabang surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
“Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana,yang didampingi oleh Kasi Datun Rollana Mumpuni usai menerima SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
“Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut. Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya,” tandasnya. kj4