KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengambil langkah humanis dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan, dan korban Aulia Nur, seorang ibu rumah tangga (IRT). Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian korban secara menyeluruh.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika Aulia Nur, yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari Nurul. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 meskipun Nurul tidak memintanya.
Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kesulitan keuangan untuk membiayai pendidikan anaknya. Ia berusaha menghubungi Aulia untuk menagih pinjaman tersebut. Namun, Aulia sedang berada di Jakarta untuk menitipkan anaknya kepada saudaranya. Karena terdesak, Nurul menggadaikan motor milik Aulia kepada Sugik alias Gondrong, yang kini menjadi buronan polisi (DPO).
Sepulang dari Jakarta, Aulia menemui Nurul untuk melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul tidak dapat mengembalikan motor itu karena telah digadaikan. Upayanya untuk menebus motor dari Sugik tidak berhasil, sehingga Aulia melaporkan Nurul atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pihaknya memilih pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami berupaya menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih humanis, berfokus pada pemulihan kerugian korban,” ujar Yusuf pada Jumat (22/11).
Ia menambahkan bahwa penerapan pendekatan ini didasari minimnya unsur niat jahat dalam tindakan Nurul. “Niat baik tersangka yang menyebabkan kerugian materiil semata-mata karena kondisi terdesak,” jelasnya.
Proses ini juga didukung fakta bahwa korban dan tersangka telah berdamai, kerugian korban telah dikembalikan, dan Nurul tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Yusuf menegaskan bahwa langkah ini sesuai arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum.
Sebagai bagian dari pemulihan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bekerja sama dengan PT Terminal Teluk Lamong memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul melalui dana CSR. Bantuan ini diserahkan di rumah Restorative Justice (RJ) “Omah Rukun” pada Kamis (21/11).
“Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk memberikan solusi hukum yang berpihak pada masyarakat,” ujar Yusuf.
Pendekatan ini diharapkan menjadi contoh dalam menangani kasus-kasus sederhana secara humanis, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.