Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD DDS Selama 40 Hari

oleh -522 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jember – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember resmi memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, selama 40 hari ke depan pada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.

Penahanan awal terhadap DDS sebagai tersangka telah dilakukan sejak 20 Oktober 2025 untuk masa 20 hari. Selain DDS, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni YQ, A, RAR, dan SR. Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

“Kita perpanjang penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, SH, MH, saat dikonfirmasi RRI, Jumat (14/11/2025).

Ivan menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi tambahan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa detail materi penyidikan belum dapat disampaikan ke publik.

“Sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendy menuturkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara korupsi ini masih terbuka. Penyidik, kata dia, akan menelaah lebih lanjut keterangan dari para tersangka.

“Kita lihat dari keterangan mereka, apakah nanti ada tersangka baru atau tidak,” ujar Ichwan pada Rabu (29/10) lalu di kantor Kejari Jember.

Penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Jember memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Heineken Datangkan Pemain Legenda Carles Puyol di Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.